Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Metro P. Iskandar Welang membenarkan jika sidang tuntutan korupsi dana BOS SMKN 3 Metro bakal digelar pada Senin 30 Januari 2017 mendatang. "Kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21, kemudian kita limpahkan pada akhir Desember 2016, dengan kerugian negara Rp285 juta, dengan dua tersangka, kepala sekolah dan bendahara atas nama Jumadi dan Mulyani," ujar Iskandar saat ditemui di PN Tanjungkarang, Rabu (25/1/2017).
Dalam kasus tersebut, Jumadi yang bertindak sebagai penanggung jawab BOS dan Mulyani selaku bendahara dana BOS tersebut, Jaksa Totok Alim menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 pada dakwaan pertama dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 9 jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata jaksa dalam dakwaan lebih subsider di hadapan Ketua Majelis Hakim Syamsudin.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan korupsi itu berawal saat terdakwa Jumadi diangkat sebagai Kepala SMAN Metro yang bertanggung jawab pada penggunaan dana BOS. Selama jabatannya sejak Juli 2012 sampai Juni 2014, sekolah itu menerima dana APBN sebagai BOS sebesar Rp785,7 juta.
Dengan perincian, pada rintisan BOS tahun 2012 sebesar Rp82 juta, tahap I tahun 2013, SMAN 3 mendapatkan kucuran dana sebesar Rp39 juta, Rp210 juta, Rp121 juta, dan pada periode Januari-Juni 2014 sebesar Rp332 juta. Untuk meringankan tugasnya, Jumadi pun membentuk kepengurusan, di mana terdakwa Mulyani menjadi bendahara dana BOS.
Dalam kegiatannya, seluruh uang tersebut di tiap periodenya langsung ditarik terdakwa. Namun, dalam penggunaannya banyak nota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, seperti tidak ada siswa yang menerima beasiswa dan beberapa orang tua murid mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan biaya sekolah dari program BOS.
Keganjilan juga terjadi dengan banyaknya kuitansi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, tidak ada barang yang dibeli tetapi terdapat banyak nota pembelian atau jumlah barangnya berbeda dengan yang dibeli.
"Untuk itu, perbuatan terdakwa yang memerintahkan Mulyani untuk membuat kuitansi kosong tidak dapat dibenarkan. Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP Lampung, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp285 juta," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar